Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali memperkuat kerja sala dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangan di Palu, Senin, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat, efektif, dan memberdayakan masyarakat hingga tingkat akar rumput.
"Kerja sama ini merupakan komitmen bersama bahwa pembinaan hukum dan perlindungan terhadap karya masyarakat, baik personal maupun komunal, harus dimulai dari daerah," katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng, kata dia, telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemkab Morowali dalam upaya membangun hukum yang kuat di daerah.
MoU tersebut menitikberatkan pada peningkatan layanan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, termasuk pemantapan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), fasilitasi pembentukan regulasi, serta perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Ia menambahkan bahwa penandatanganan MoU akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dengan adanya PKS, setiap sektor bisa bergerak secara teknis, mulai dari sosialisasi hingga layanan konsultatif kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Morowali Iriane Ilyas menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah dibangun dengan baik selama ini.
Menurut dia, sinergi ini sangat penting dalam memperkuat legalitas, mendorong kesadaran hukum masyarakat, serta melindungi berbagai potensi lokal.
“Kami percaya bahwa pembangunan hukum yang kuat akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap bersinergi lebih erat dengan Kemenkum,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai landasan bagi berbagai program hukum di daerah, baik di bidang kekayaan intelektual, regulasi, maupun pemberdayaan masyarakat melalui layanan hukum yang mudah diakses.
