Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengatakan perlindungan jaminan sosial (Jamsostek) kepada pekerja rentan merupakan bentuk proteksi pemerintah kepada masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal jaminan bagi pekerja, tapi juga perlindungan bagi keluarganya ketika risiko terjadi,” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam kegiatan dialog bersama RRI di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Palu, Rabu.
Ia mengemukakan, nomenklatur perlindungan telah jelas diberikan kepada kelompok rentan, dan pelaksanaannya di Kota Palu terus berjalan dengan baik.
Sejauh ini kerja sama Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan terlaksana dengan baik, sehingga pemerintah semakin mampu dan optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Pekerja rentan menjadi prioritas Pemkot Palu dan kami komitmen untuk itu," ujarnya.
Ia menekankan komunikasi dalam pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya bersifat dua arah antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat.
"Harus ada komunikasi tripartit untuk memenuhi data yang dibutuhkan pemerintah, supaya perlindungan ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih luas dan tepat sasaran,” ucapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palu siap laksanakan Fatwa MUI terkait JKK-JKM
Baca juga: Tepat di HUT Morut ke-12, delapan ahli waris terima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Palu terus memberikan perhatian kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam hal perlindungan Jamsostek.
Perlindungan itu diberikan kepada mereka yang datanya sudah terakomodasi oleh pemerintah, dan proses penyesuaian data terus dilakukan.
“Pemerintah dalam urusan belanja tidak serta merta langsung memberikan perlindungan begitu saja, tetapi penambahan jumlah penerima akan disesuaikan dengan hasil pendataan. Setelah penyesuaian selesai, anggarannya akan kami siapkan,” tutur Hadianto.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Luky Julianto mengemukakan, jumlah pekerja rentan yang telah terlindungi Jamsostek hingga Tahun 2025 oleh Pemkot Palu sebanyak 45.778 orang.
Ia memuji konsistensi Pemkot Palu atas dedikasi memberikan proteksi Jamsostek terhadap masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial dalam melindungi diri secara mandiri.
"Kami berharap pemerintah daerah lainnya memberikan layanan optimal kepada pekerja rentan karena Jamsostek bukan hanya sekedar perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi bantalan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
