Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan perlindungan kepada 13.900 pekerja rentan di sektor informasi di daerah setempatmelalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Perlindungan Jamsostek adalah upaya negara untuk memberikan rasa aman bagi pekerja rentan, baik tergolong miskin maupun miskin ekstrem, yang kesehariannya penuh risiko," kata Bupati Parimo Erwin Burase pada kegiatan Peluncuran Program Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan di Mepanga, Parimo, Rabu.
Meski anggaran daerah mengalami efisiensi, kata dia, pemkab setempat tetap mengalokasikan untuk perlindungan bagi 13.900 pekerja rentan, melalui skema alokasi dana desa.
Ia menjelaskan tentang pentingnya koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Parimo, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan pemerintah desa agar pembayaran iuran kepesertaan dapat dilakukan paling lambat 30 September 2025.
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, yang menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2045, dengan cakupan kepesertaan minimal 95 persen pekerja.
"Target kami adalah universal Jamsostek bagi seluruh pekerja, dengan perlindungan ini pekerja lebih tenang, produktivitas meningkat, kesejahteraan keluarga terjamin, dan pembangunan daerah bisa dipercepat," ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh badan usaha di Parimo patuh mendaftarkan karyawan/pekerja menjadi peserta Jamsostek, karena kepesertaan BPJAMSOSTEK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya.
Ia menginstruksikan Dinas Nakertrans terus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, supaya tidak ada pekerja yang berkontribusi pada pembangunan daerah namun tidak mendapat hak perlindungan sosial.
"Perlindungan sosial pekerja bukan sekadar program administratif, melainkan strategi pembangunan jangka panjang. Dengan pekerja yang terlindungi maka potensi kemiskinan akibat risiko kerja seperti kecelakaan, sakit, atau kematian dapat ditekan," demikian Erwin.
