Logo Header Antaranews Sulteng

BPJAMSOSTEK beri santunan kepada ahli waris penerima KUR BRI Parigi

Jumat, 5 September 2025 20:37 WIB
Image Print
BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong dan BRI menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris penerima KUR sekaligus peserta jamsostek di Parigi yang meninggal dunia, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Parimo)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kami wajib menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris, ini adalah komitmen kami memberikan jaminan perlindungan sosial kepada peserta yang meninggal dunia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong Affandi di Parigi, Jumat.

Ia mengemukakan, program Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat dan sekaligus sebagai nilai tambah bagi keluarga pelaku usaha untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Karena program JKM di desain khusus untuk menjamin setiap peserta jamsostek mengalami musibah kematian, untuk melindungi keluarganya dari keterpurukan ekonomi.

Dengan menjadi peserta jamsostek, mereka tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga merasa tenang karena ada perlindungan sosial ketika risiko kerja terjadi. Ini merupakan bentuk sinergitas antara BRI dan perbankan lainnya dengan BPJAMSOSTEK untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut santunan kematian dari BPJAMSOSTEK, karena KUR bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga bagaimana memastikan nasabah terlindungi dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dari risiko kerja dan kematian.

"Melalui kepesertaan jamsostek, para penerima KUR mendapatkan perlindungan sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih berkelanjutan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto mengatakan dengan adanya persyaratan kepesertaan jamsostek bagi penerima KUR, ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro.

"Semua pelaku usaha perlu memiliki perlindungan jamsostek, karena selain bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, juga untuk melindungi usaha dan keluarga mereka," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jamsostek, sekaligus memperkuat para pemilik usaha atau pelaku usaha sebagai tulang punggung perekonomian daerah.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026