Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan pelunasan tunggakan tetap menjadi kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski telah masuk ke dalam program berani sehat yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
"Peserta menunggak lalu beralih ke program berani sehat, secara otomatis status kepesertaannya karena sudah ditanggulangi pemerintah daerah (pemda), tetapi tunggakan sebelum peralihan tetap menjadi tanggung jawab bersangkutan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, belum ada regulasi mengatur tentang pemutihan tunggakan peserta JKN dibebankan kepada pemerintah pusat maupun pemda, sepanjang regulasi itu tidak ada maka yang bersangkutan berkewajiban membayar pelunasan.
Khusus pelunasan tunggakan dapat dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan, yang mana layanan itu dimaksudkan untuk meringankan peserta dalam proses pelunasan dengan cara dicicil.
"Kami siap mengadvokasi peserta program berani sehat bila ada iuran sebelum peralihan menunggak termasuk peserta JKN lainnya, seperti peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) dan Bukan Pekerja (BU)," ujarnya.
Menurut data BPJS Kesehatan, saat ini 118.140 warga Sulteng telah terakomodasi ke dalam program prioritas Pemprov Sulteng berani sehat, yang mana dari 13 kabupaten/kota warga Kabupaten Parigi Moutong paling banyak masuk ke dalam kepesertaan program tersebut yakni 20.901 orang.
Kemudian Kabupaten Sigi urutan ke dua sebanyak 20.318 orang, disusul Kota Palu 17.320 orang, urutan ke empat Kabupaten Buol 11.946 orang dan urutan lima Kabupaten Donggala 11.622 orang.
"Morowali Utara hanya 415 dan Morowali 1.773 orang beralih ke program berani sehat," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, advokasi peserta menunggak iuran BPJS dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi, termasuk lewat layanan pengaduan.
Ia menandakan meski peserta program berani sehat masih tercatat menunggak, namun mereka tetap hak layanan pengobatan di fasilitas Kesehatan, baik itu layanan rawat inap maupun rawat jalan.
"Keistimewaan ikut berani sehat, kepesertaan non aktif kemudian beralih ke program daerah maka status kepesertaan langsung aktif, karena mereka sudah masuk dalam tanggungan pemerintah," tutur Rumondang.
