Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan siap melaksanakan Fatwa MUI untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Fatwa MUI ini menjadi dasar kuat bagi kami di daerah untuk menggandeng lembaga zakat, infak, dan sedekah, dalam melindungi pekerja rentan, seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu Luky Julianto di Kota Palu, Kamis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah saat pertemuan di Jakarta pada 16 Oktober 2025.
“Kami siap bersinergi dengan Baznas dan LAZ setempat untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan sosial berkeadilan dan sesuai syariah,” ucapnya.
Luky mengatakan peluncuran fatwa MUI Program JKK dan JKM sesuai prinsip syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. Sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), yang dikelola oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda menambahkan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat, bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
