Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian dan jadi korban aktivitas keuangan ilegal di daerah ini.
"Masyarakat yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal agar segera melaporkan secara resmi kepada Satgas Pasti Daerah Sulteng," kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra di Palu, Kamis.
Ia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara resmi di Sekretariat Satgas PASTI Daerah yang berlokasi di Kantor OJK Sulteng, Jalan RA Kartini, Kota Palu atau dapat menghubungi nomor telepon 0451-482788.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7), masyarakat ramai mendatangi Kantor Omnicom Group (OMC) di Kota Palu untuk menuntut kejelasan mengenai akun para karyawan atau anggota OMC yang mengalami penangguhan dalam mencairkan dana investasi yang tersimpan di akun tersebut.
Para nasabah tersebut kehilangan akses terhadap platform, dan juga menuntut pencairan dana belum diberikan kejelasan.
Banyak nasabah mengaku menjadi korban dari kegiatan investasi itu, sehingga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak OMC atas dana yang telah mereka setorkan melalui aplikasi tersebut.
Untuk itu, Bonny mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal untuk melakukan pengaduan secara resmi, karena pengaduan masyarakat akan menjadi langkah-langkah koordinatif Satgas Pasti bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat atau menindak pelaku usaha keuangan ilegal.
Ia melanjutkan bahwa OJK Sulteng dan Satgas Pasti Daerah sedang berkoordinasi dan melakukan kajian untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Melalui Satgas PASTI, OJK mendorong penindakan hukum dan membuka layanan pengaduan masyarakat.
Bonny mengatakan bahwa OJK Sulteng akan terus memperkuat edukasi, literasi, dan kolaborasi agar masyarakat semakin cerdas terlindungi dalam mengambil keputusan keuangan.
Ia juga mengimbau masyarakat di Sulawesi Tengah untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman atau aktivitas keuangan lainnya yang tidak memiliki izin atau terdaftar.
Sebelumnya, ia juga telah menjelaskan bahwa OMC Grup belum memiliki izin usaha untuk menghimpun dana/investasi dari masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa memang benar entitas OMC sudah memiliki dokumen, seperti akta pendirian CV dari Kemenkumham dan NIB dari OSS/PTSP. Dokumen tersebut dimiliki oleh OMC sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Satgas PASTI Sulteng dan pihak OMC pada 28 Mei 2025," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut bukan merupakan izin usaha untuk menghimpun dana/investasi dari masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pada NIB tertera kode KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial).
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh di portal OSS/PTSP, diketahui bahwa KBLI 63122 dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, sebagaimana yang dilakukan oleh platform OMC," ujarnya.