Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah membekuk empat pelaku tindak pidana kejahatan yakni pencurian sepeda motor dan kabel tembaga serta penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Pelaku curanmor berinisial MO merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara," kata Kasi Humas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin kepada awak media di Banawa, Jumat.
Ia mengemukakan pelaku curanmor itu diamankan bersama enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Jadi selama ini pelaku MO melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan orang lain" ucapnya.
Tersangka MO pun dijerat dengan pasal 372 KUHpidana dan pasal 363 ayat 2 dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Kata Hizbullah, untuk kasus pencurian kabel tembaga di PT Maksima Tiga Berkat dilakukan oleh pelaku masing-masing berinisial HR dan RS yang merupakan warga Watusampu, Kota Palu.
"Saat ini masih ada tiga pelaku lainnya masih buron, sehingga belum diketahui tempat penjualan kabel tembaga hasil curian tersebut," sebutnya.
Lokasi pencurian itu berada di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yakni perusahaan PT Maksima Tiga Berkat.
"Total kerugian perusahaan itu mencapai Rp160 juta," katanya.
Sementara itu pihaknya juga melalui Satresnarkoba Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rio Pakava berinisial S.
"Tersangka S diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,06 terdiri dari 12 paket kecil yang disembunyikan dalam bra pelaku," ujarnya.
Diketahui suami pelaku juga merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah tiga tahun ditahan di Rutan Donggala.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari seorang pria yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah melakukan tes urine kepada pelaku S, hasilnya negatif dan tersangka dipidana dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tuturnya.

