Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Sulawesi Tengah berkomitmen memberi perlindungan manfaat program bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
"Khusus pekerja bukan penerima upah, kami menyediakan dua program wajib yang bisa diikuti, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Iurannya juga relatif terjangkau sekitar Rp16.800 per orang untuk setiap bulan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulteng Luky Julianto di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, pihaknya terus melakukan berbagai penguatan pelayanan yakni memberikan kemudahan dan keringanan iuran bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) jalur mandiri.
"Nilai iuran yang terjangkau untuk dua manfaat tersebut, peserta mandiri diharapkan tidak melakukan tunggakan iuran setiap bulan-nya, sehingga manfaat yang ada dapat diperoleh saat mengalami musibah, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ujarnya.
Ia menjelaskan, batas toleransi tunggakan khusus peserta BPU paling lama tiga bulan, bila tetap tidak membayar iuran setelah batas toleransi maka kepesertaan akan dinonaktifkan.
Baca juga: Sebanyak 183.856 peserta jamsostek di Sulteng diajukan sebagai penerima BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Sulteng: Jangan gunakan calo saat urus klaim jamsostek
"Misalnya peserta hanya membayar bulan pertama, kemudian tiga bulan ke depan menunggak maka konsekuensi diterima, kepesertaan dinonaktifkan. Jangan sampai itu terjadi," turut Luky.
Ia menambahkan guna mencegah kepesertaan dinonaktifkan, peserta mandiri diharapkan dapat menerapkan pembayaran berbasis auto debet atau melakukan pembayaran secara periodik, mulai dari tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga setahun.
"Metode ini solusi untuk menghindari tunggakan. Kami berharap masyarakat pekerja yang tidak dalam pembiayaan perusahaan dapat memanfaatkan program ini, karena program jamsostek tidak hanya memberikan jaminan sosial, tetapi juga menjadi bantalan ekonomi bagi tenaga kerja," kata dia.
