BPJAMSOSTEK-Sulteng: Jangan gunakan calo saat urus klaim jamsostek

id Klaim jamsostek, JKK, JKM, JHT, JKP, bpjamsostek, Luky Julianto, jaminan sosial, peserta jamsostek

BPJAMSOSTEK-Sulteng: Jangan gunakan calo saat urus klaim jamsostek

BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah menyalurkan klaim kepada peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) kepada ahli waris di Palu, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara saat mengurus klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Layanan jamsostek sangat mudah, pengurusan klaimnya bisa diurus sendiri, tidak perlu pakai jasa orang lain (calo)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng Luky Julianto, di Palu, Kamis.

Menurut dia, memanfaatkan jasa calo merugikan peserta atau ahli waris jamsostek, karena uang klaim seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga terpaksa dikeluarkan sebagian untuk jasa calo, bahkan bisa berujung penipuan.

Proses pengajuan klaim di BPJAMSOSTEK saat ini sangat mudah dan cepat, peserta maupun ahli waris dapat melakukan pengajuan secara daring maupun tatap muka.

"Sebagai lembaga pelayanan publik yang bergerak di bidang asuransi sosial, kami terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Berbagai kemudahan layanan diberikan BPJAMSOSTEK, sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi mudah ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengajuan klaim, mengingat seluruh tahapan dan proses klaim harus dilakukan langsung oleh peserta atau ahli waris tanpa dapat diwakili, serta proses pembayaran klaim dilakukan langsung ke nomor rekening penerima.

“Kalau peserta bingung menerjemahkan layanan kami, silakan berkonsultasi di kantor, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui platform Lapak Asik," ucap Luky.

Ia mengemukakan, sejak Januari hingga Mei 2025 BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng telah merealisasikan pembayaran klaim senilai Rp34 miliar kepada ahli waris dari 14.692 kasus.

Jumlah itu terdiri atas 10.915 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp2,7 miliar lebih, kemudian 3.022 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp8,4 miliar lebih dan 755 klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp22,8 miliar lebih.

"Kami menargetkan pengurusan administrasi klaim paling lama dua hari kerja bila berkas yang dipersyaratkan semuanya sudah lengkap," kata dia.

Ia menambahkan, adapun jeda setelah pengurusan administrasi menuju penyaluran klaim yakni JKM dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masing-masing tiga hari kerja, JHT lima hari kerja, JKK lima hari kerja, dan jaminan pensiun 15 hari kalender.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.