Perlu evaluasi data aktual peserta Jamsostek

id Kepesertaan, jamsostek, BPJAMSOSTEK, pemkotpalu, sekda Palu, sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, pekerja,Sulteng

Perlu evaluasi data aktual peserta Jamsostek

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Ipres tentang optimalisasi program Jamsostek di Palu, Kamis (24/4/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengatakan perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap data peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) guna pembaharuan.

"Pemkot Palu berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan membiayai kepesertaan mereka, khususnya pekerja rentan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo dalam rapat evaluasi pelaksanaan Ipres tentang optimalisasi program Jamsostek di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan, Pemkot Palu telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam tiga tahun terakhir.

Pemkot Palu telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perda ini merupakan suatu regulasi yang sangat penting untuk kami lakukan sejak awal kerja sama dan itu sudah kami wujudkan di 2024,” ujarnya.

Menurut data Pemkot Palu intervensi dilakukan memberikan jaminan pekerja rentan sudah ditunaikan, salah satunya sektor UMKM telah terakomodasi dalam kepesertaan Jamsostek sebanyak 20.982 pelaku usaha.

Dari jumlah itu masih ada sekitar 18 ribu UMKM belum terakomodasi dan diupayakan dapat segera masuk dalam kepesertaan Jamsostek, kemudian sekitar 15.138 pekerja rentan sektor informal dibiayai Pemkot Palu masuk dalam kepesertaan Jamsostek.

"Tentunya kami berharap dengan intervensi ini cakupan kepesertaan Jamsostek atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) semakin kuat," tutur Irmayanti.

Kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat membantu meringankan finansial masyarakat terutama saat terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat mengklaim untuk dicairkan sebagai uang kompensasi.

"Jamsostek juga bagian dari upaya pengerasan kemiskinan, sebagaimana Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," kata dia.