BPJAMSOSTEK catat kepesertaan aktif di Sulteng sebanyak 518.141 orang

id Jamsostek, BPJAMSOSTEK, JKM, JKK, Andi Rijal, kepesertaan Jamsostek, Sulawesi Tengah, Sulteng

BPJAMSOSTEK catat kepesertaan aktif di Sulteng sebanyak 518.141 orang

Ilustrasi - Masyarakat antre mengurus berbagai dokumen kepesertaan Jamsostek di kantor BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat angka kepesertaan aktif di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga tahun 2024 sebanyak 518.141 orang tenaga kerja.


 


"Kami terus berupaya meningkatkan jumlah peserta program jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng Andi Syamsu Rijal di Palu, Rabu.


 


Ia menjelaskan berbagai upaya intervensi dilakukan pihaknya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek, salah satunya lewat kampanye dengan slogan "kerja keras bebas cemas" untuk menginformasikan kepada masyarakat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.


 


Menurut data BPJAMSOSTEK setempat dari 518.141 orang peserta aktif, terdiri dari 314.034 orang pekerja penerima upah (PU), 128.993 pekerja bukan penerima upah (BPU), kemudian 74.773 pekerja jasa konstruksi dan 341 orang pekerja migran Indonesia (PMI).

 

"Kami berharap pemda di 13 kabupaten/kota di Sulteng dapat memfasilitasi masyarakat pekerja masuk menjadi peserta Jamsostek, khususnya pekerja rentan," ujarnya.

 

Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK menawarkan sejumlah program unggulan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, diantaranya program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).


 


Program ini dinilai memiliki manfaat besar bagi pesertanya, sekaligus dapat meringankan beban keluarga bila sewaktu-waktu terjadi musibah kecelakaan yang menimbulkan kematian bagi peserta Jamsostek.


 


"Perlindungan sosial bagi pekerja bentuk percepatan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," tutur Rizal.


 


BPJAMSOSTEK mencatat sejak empat tahun terakhir mulai dari 2020 hingga 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 4.639 penerima, dengan total santunan sebesar Rp32,5 milyar.

 

"Ini tentu tidak lepas dari dukungan dan kebijakan pemda yang sudah menerbitkan regulasi dan kebijakan. Kami berharap semua pekerja rentan di daerah ini dapat terlindungi Jamsostek melalui bantuan pembiayaan pemda masing-masing masing," kata dia berharap.