Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menginstruksikan seluruh jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) di daerah itu segera menyampaikan saran dan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat terkait hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
"Terkait hasil pengawasan coklit terdapat potensi ketidaksesuaian tata cara, mekanisme maupun prosedur coklit oleh pantarlih di setiap kecamatan menyampaikan saran dan rekomendasi kepada PPK untuk dapat ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar, Kamis.
Ia mengemukakan agar seluruh saran dan rekomendasi dari jajaran panwascam setempat dapat segera dilaksanakan oleh panitia pemilihan kecamatan masing-masing wilayah.
"Batas waktu tentunya menyesuaikan apakah ditindaklanjuti atau tidak saran dan rekomendasi itu," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala beserta badan ad hoc lainnya melaksanakan rekomendasi temuan Bawaslu tersebut.
"Tentu secara berjenjang akan terus menyampaikan saran atau rekomendasi dalam rangka upaya pencegahan sebagaimana salah satu tugas Bawaslu," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa Bawaslu Donggala sudah mengimbau KPU setempat untuk memperhatikan dengan sebaik mungkin terkait tahapan pemutakhiran data pemilih ini.
"Kami pada awal coklit sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Donggala dan jajaran di kecamatan pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang juga sebagai bentuk pencegahan dari badan pengawas pemilihan umum," ujarnya.
Minhar menjelaskan proses coklit sudah selesai, sehingga pihaknya di panwascam masih merekap seluruh hasil pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian.
Jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 memasuki penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mulai 25 Juli sampai 8 Agustus 2024.
Untuk penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sejak 18 Agustus sampai 14 September dan selanjutnya proses rekapitulasi dan Penetapan DPT tanggal 14 - 21 September 2024.