Logo Header Antaranews Sulteng

Bawaslu Sulteng-Peradi Palu teken MoU kepemiluan dan demokrasi

Kamis, 26 Maret 2026 18:32 WIB
Image Print
Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng di Kota Palu, Kamis (26/3/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu menandatangani nota kesepahaman terkait kepemiluan dan demokrasi.

"Kami berharap MoU ini dapat memberi manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam mendorong dan meningkatkan proses demokratisasi pemilu di Sulawesi Tengah. Advokat memiliki peran penting tidak hanya di ruang persidangan, tetapi juga dalam menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi," kata Ketua DPC Peradi Kota Palu Muslim Mamulai, Kamis.

MoU bernomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026 itu ditandatangani Ketua DPC Peradi Kota Palu Muslim Mamulai dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Nasrun. Kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan.

Ruang lingkup MoU mencakup tiga bidang kerja sama utama, yakni penyediaan narasumber dalam kegiatan seminar, focus group discussion, diskusi publik, dan kegiatan lain terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Pendidikan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi.

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan program masing-masing lembaga terkait PKPA dan pengawasan partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi, serta
kegiatan lainnya yang disepakati para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.

Melalui kerja sama itu, Peradi Kota Palu dan Bawaslu Sulteng berkomitmen untuk saling mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan literasi demokrasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengharapkan nota kesepahaman itu memperkuat kedua lembaga, pengembangan kapasitas dan partisipasi publik dalam pemilu dan pemilihan ke depan.

"Kerja sama ini juga diharapkan menjadi dasar bagi Peradi berkontribusi dalam memberikan masukan dalam perbaikan regulasi kepemiluan, khususnya penanganan sengketa proses di Bawaslu dan sengketa hasil pemilu di MK," katanya menegaskan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026