KPU Kabupaten Parigi vermin perbaikan 104.849 dukungan bakal calon perseorangan

id Vermin, verfak, pilkada, pilbupparimo, KPUparimo, Ariyana, Sulteng

KPU Kabupaten Parigi vermin perbaikan 104.849 dukungan bakal calon perseorangan

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana memberikan keterangan terkait tahapan Pilkada 2024. ANTARA/Moh Ridwan.

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong (KPU), Sulawesi Tengah memverifikasi administrasi (vermin) perbaikan tahap dua terhadap 104.848 syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah di kabupaten itu.
 
"104.849 syarat dukungan ini diserahkan dua bakal pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan tahapan vermin perbaikan ke dua berlangsung selama 11 hari di mulai tanggal 18-28 Juli dengan melibatkan 75 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) bertindak sebagai petugas verifikator.
 
Dua bakal pasangan calon perseorangan atau melalui jalur independen ikut dalam kontestasi Pilkada Parigi Moutong yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar menyerahkan berbaikan syarat dukungan sebanyak 49.758 dukungan.

Kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu menyerahkan 55.091 dukungan yang diterima KPU setempat pada Rabu (17/7) malam sebagai batas akhir penyerahan perbaikan dukungan.
 
"Sebelum dilakukan verifikasi faktual (verfak) kedua, maka perbaikan dukungan wajib di verifikasi administrasi ulang, untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan dalam dokumen mereka serahkan," ujarnya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak ke satu pada Kamis (11/7) pasangan Isram Said Lolo dan Nasar memperoleh dukungan memenuhi syarat (MS) 10.639 dukungan dari 28.981 dukungan di verfak.
 
Pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS sebanyak 8.122 dukungan dari 32.480 dukungan yang diverifikasi, masing-masing bakal calon wajib memenuhi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.
 
"Bila proses vermin nanti memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sebaliknya jika nanti di tahap ini tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, secara tidak langsung tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ucap Ariyana.
 
Ia menegaskan pada tahapan ini badan ad hoc PPK dan PPS yang terlibat melakukan verifikasi harus bekerja sesuai aturan, guna menghindari kesalahan teknis.