KPU Parigi verifikasi faktual 22.002 dukungan bakal calon perseorangan

id Verfak, calon perseorangan, KPUparimo, divisi teknis, Moh Iskandar, pilkada, pilbupparimo, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi verifikasi faktual 22.002 dukungan bakal calon perseorangan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait tahapan Pilkada 2024. ANTARA/HO- DOK

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melakukan verifikasi faktual (verifikasi) kedua sebanyak  22.002 syarat dukungan terhadap satu bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.
 
"Setelah perbaikan kedua verifikasi administrasi pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan jumlah 22.002 dukungan, kemudian lanjut verifikasi faktual," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani dihubungi dari Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan tahap verifikasi faktual kedua menjadi penentu lolos atau tidaknya bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah melalui jalur independen untuk berkompetisi di pemilihan Parigi Moutong.
 
Pada verifikasi faktual kesatu dokumen MS pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sebanyak 8.122 dukungan, untuk lolos pada tahapan ini KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal khusus Parigi Moutong sebanyak 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.
 
"Pada verifikasi administrasi (vermin) kedua, pasangan ini mengunggah dokumen dukungan berupa KTP-el ke sistem pencalonan (silon) sebanyak 55.091 dukungan, dari jumlah itu yang tidak memenuhi syarat sebanyak 33.089 dukungan," ucap Iskandar.
 
Ia mengemukakan 22.002 dukungan pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sedang dilakukan verifikasi faktual di 23 kecamatan di kabupaten itu yang berlangsung selama 11 hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
 
Pada proses verifikasi faktual, KPU dibantu badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
"Kami telah menekankan kepada penyelenggaraan di tingkatkan kecamatan dan desa/kelurahan jangan melakukan kesalahan dalam proses verifikasi, dan harus bekerja sesuai aturan," kata dia menegaskan.
 
Ia menambahkan sesuai jadwal dan tahapan, pendaftaran bakalan calon kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol) akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus.