KPU Parigi Moutong verifikasi faktual 61.461 dukungan bakal calon perseorangan

id KPUparimo, pilkada, pilbupparimo, Iskandar Mardani, verfak dukungan, calon perseorangan, pemilihan, pesta demokrasi, Par

KPU Parigi Moutong verifikasi faktual 61.461 dukungan bakal calon perseorangan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani menyampaikan keterangan terkait tahapan Pilkada 2024 di Parigi. ANTARA/DOK Pribadi

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 61.461 syarat dukungan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Jadwal verfak (verifikasi faktual) dimulai 21 Juni hingga 4 Juli mendatang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani di Parigi, Jumat.

Ia menjelaskan proses verifikasi faktual dilakukan oleh 115 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 849 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di 23 kecamatan.

Verifikasi faktual dilakukan dengan merujuk hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Dua bakal pasangan calon yang menjalani verifikasi faktual adalah pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah 28.981 dukungan, kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu dengan jumlah 32.480 dukungan.

"Penetapan jadwal verfak berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 perihal verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Ia menjelaskan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk Pilkada Parigi Moutong sebanyak 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Ketentuan umum verifikasi faktual terhadap syarat dukungan oleh KPU adalah memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP elektronik pendukung masing-masing bakal pasangan calon.

"Dicocokkan sesuai alamat dan nama, jika nanti dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama serta komponen lainnya maka akan menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat atau tidak menemui syarat," jelas Iskandar.

Ia juga mengingatkan petugas lapangan yang melakukan verifikasi faktual untuk bekerja sesuai aturan dan memegang teguh integritas penyelenggara pemilihan. "Jangan mengambil keputusan di luar dari ketentuan regulasi karena hal itu melanggar. Laksanakan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan," katanya.