KPU Provinsi Sulteng selesaikan rekapitulasi pemilihan gubernur Kamis dini hari

id KPU Sulteng,Pilkada Sulteng,Pilkada Serentak,Rekapitulasi Suara

KPU Provinsi Sulteng selesaikan rekapitulasi pemilihan gubernur Kamis dini hari

Ketua KPU Sulteng Risvirenol (kiri) menyerahkan salinan berita acara hasil rekapitulasi kepada Bawaslu Sulteng di Kantor KPU Sulteng, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka

Palu (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya dapat menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, pada Kamis (12/12) dini hari.

Rapat pleno yang dimulai sejak 7 Desember itu seharusnya selesai pada tanggal 9 Desember berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Rekapitulasi dinyatakan selesai dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.

Hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulteng Risvirenol, menetapkan pasangan Anwar Hafid–Reny Lamadjido sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Sulteng 2024.

Perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri dengan perolehan suara sah sebanyak 621.693 (38,6 persen).

Pasangan nomor urut dua Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dengan perolehan suara sah sebanyak 724.518 (45 persen). Selanjutnya, pasangan nomor urut tiga Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto dengan perolehan suara sah sebanyak 263.950 (16,4 persen).

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Kamis, 12 Desember 2024 pukul 00.33 WITA,” kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol.

Jumlah suara sah dalam Pilkada Sulteng sebanyak 1.610.161 suara, jumlah suara tidak sah 35.062 suara. Daftar pemilih tetap (DPT) yang didaftarkan pada pilkada kali ini berjumlah 2.255.639 pemilih.

Selesainya pleno rekapitulasi penghitungan suara ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng dan masing-masing saksi pasangan calon (paslon). Saksi dari pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan pilkada oleh KPU tidak profesional.