KPU-Sulteng koordinasi KPU RI untuk saran buka kotak suara

id KPU Sulteng, Bawaslu Sulteng, Pilkada Sulteng

KPU-Sulteng koordinasi KPU RI untuk saran buka kotak suara

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry (kiri) menyerahkan saran perbaikan ke anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo (kanan) di Kantor KPU Sulteng, Selasa (10/12/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan KPU RI, terkait saran perbaikan Bawaslu Sulteng untuk membuka kotak suara.

"Saat ini kami masih koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI, apakah dibolehkan membuka kotak suara, setelah selesai rekapitulasi suara di tingkat kabupaten," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol di Palu, Selasa malam.

Lanjut dia, usai saran perbaikan Bawaslu Sulteng dalam rapat pleno, pihaknya telah menyurat ke KPU RI. Kata dia, konsultasi dapat dilaksanakan via daring dengan pihak KPU RI.

"Apapun menjadi keputusan KPU RI, kami siap melaksanakannya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan pembukaan kotak suara di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, dalam rapat pleno KPU Sulteng, Selasa malam.

"Perlu ditegaskan, hanya menghitung jumlahnya, bukan menghitung perolehannya, yang ada dalam kotak dan menyesuaikan dengan daftar hadir," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun.

Saran perbaikan Nomor 282/PM/00/0/K.ST/2024 itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, di Kantor KPU Sulteng.

"Ini merupakan temuan hasil pengawasan, dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi," ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa poin dalam saran perbaikan itu, yakni ditemukan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berjumlah 282 pemilih.

Lanjut dia, KPU Morowali telah melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi, dan dari hasil konfirmasi dinyatakan KPPS terdapat kekeliruan saat menandai form C daftar hadir, yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.