KPU Parigi Moutong buka ruang perbaikan syarat dukungan calon perseorangan

id Verfak, KPUparimo, Ariyana, pilkada, pencalonan, pilbup, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi Moutong buka ruang perbaikan syarat dukungan calon perseorangan

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana (tengah) dan anggota menandatangani berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di kabupaten itu, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka ruang perbaikan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil verifikasi faktual kesatu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Kami membuka ruang perbaikan kedua untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana pada penyerahan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepada masing-masing bakal pasangan calon di Parigi, Kamis.

Ia menjelaskan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual, jumlah dukungan memenuhi syarat bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar sebanyak 10.639 dukungan dari 28.981 dukungan yang diverifikasi di lapangan.

Kemudian jumlah dukungan memenuhi syarat pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sebanyak 8.122 dukungan dari jumlah 32.480 dukungan yang diverifikasi.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahu  2024, masa perbaikan kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan dokumen perbaikan syarat dukungan yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh KPU sebelum dinyatakan memenuhi syarat ke tahap verifikasi faktual.

"Bila nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU maka dengan sendirinya tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ucap Ariyana.

Masing-masing bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar harus memperoleh 17.129 dukungan, begitu pun pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu harus mengumpulkan 19.656 dukungan dari syarat minimal 27.768 dukungan.

"Perbaikan dokumen dukungan wajib diunggah ke sistem pencalonan yang ada di masing-masing bakal calon," katanya.