Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.
"Kegiatan ini bagian dari tahapan pencalonan jalur perseorangan untuk pilkada," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana usai membuka pleno rekapitulasi hasil verfak bakal calon perseorangan di Parigi, Kamis.
Ia menjelaskan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Parigi Moutong sebanyak 326.675 orang pada pemilu sebelumnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b, kata Ariyana, rekapitulasi penting dilakukan untuk menghitung seberapa jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dua bakal calon jalur perseorangan ikut dalam kontestasi pilkada bupati dan wakil bupati Parigi Moutong. Sebelum ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati maka ada tahapan administrasi yang wajib dilalui untuk jalur perseorangan," ujarnya.
Pada kegiatan verfak dilaksanakan oleh badan ad hoc 849 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan 115 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan verifikasi lapangan sebanyak 61.461 syarat dukungan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan tersebar di 23 kecamatan.
Masing-masing syarat dukungan bakal pasangan calon diverifikasi yakni pasangan Isram Said Lolo - Nasar dengan jumlah dukungan 28.981 orang, dan pasangan Osgar Sahim Matompo - Alina A Deu dengan dukungan 32.480 orang.
"KPU membuka ruang perbaikan syarat dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon mulai 13-17 Juli 2024," ucap Ariyana.
Setelah pleno rekapitulasi selesai, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon.