Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Tinombala 2024.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual di Parigi Moutong, Jumat, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 1,0634 gram.
"Selain itu, minuman keras sebanyak 500 liter yang merupakan hasil Operasi Pekat Tinombala 2024," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam blender, yang selanjutnya dibuang ke dalam lubang galian yang telah disediakan bersama barang bukti minuman keras.
Ia mengatakan pemusnahan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkoba dan minuman keras.
Ia menyebut pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Parigi Moutong.
Selain itu menjadi wujud komitmen Polri untuk menciptakan suasana kondusif aman tertib di wilayah kabupaten setempat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat agar menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan peredaran minuman keras.
"Mari bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa yang bebas dari bahaya narkoba dan miras," katanya.
Ia mengharapkan kegiatan pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.