RI: Petisi fatwa ICJ soal kewajiban Israel jadi cara uji hukum dunia

id hukum internasional,majelis umum pbb,mahkamah internasional,icj,genosida palestina,konflik israel palestina,wamenlu ri,a

RI: Petisi fatwa ICJ soal kewajiban Israel jadi cara uji hukum dunia

Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram saat menyampaikan keterangan pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa. (Azmi Samsul Maarif)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia memandang resolusi Majelis Umum PBB untuk memohon fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban hukum Israel menjamin bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, sebagai upaya menguji komitmen dunia terhadap hukum internasional.

Sebagai salah satu negara perumus resolusi yang disahkan pada 19 Desember itu, Indonesia juga melihat pengesahan resolusi tersebut sebagai langkah menuju akuntabilitas dan upaya menegakkan hukum internasional dan sistem multilateral, kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir.

“Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” kata Arrmanatha, sebagaimana pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip di Jakarta pada Sabtu.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB itu sendiri, ucap Wamenlu RI.

Ia memperingatkan bahwa jika negara-negara pendiri PBB tak lagi berkomitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.

Resolusi yang diinisiasi oleh Indonesia, Norwegia, Palestina, dan sejumlah negara lainnya tersebut didukung oleh 137 negara dan mendapat co-sponsor dari 53 negara.

Kemlu RI menyatakan, resolusi tersebut merupakan respons dunia terhadap blokade yang dilakukan Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak agresi Israel ke daerah tersebut meletus pada 7 Oktober 2023.

Upaya menjamin bantuan terhadap rakyat Palestina semakin mendesak mengingat lembaga-lembaga dunia, khususnya UNRWA, menghadapi tantangan serius dalam memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat yang menghadapi kehancuran besar akibat serangan Israel.

Parlemen Israel bersikeras melarang aktivitas UNRWA dengan mengesahkan undang-undang pelarangan badan tersebut pada Oktober 2024.

Dengan demikian, resolusi Majelis Umum PBB pada 19 Desember tersebut menjadi upaya untuk terus mendorong dunia membantu rakyat Palestina memenuhi hak-haknya, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dukungan luas terhadap resolusi tersebut turut menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia, demikian Kemlu RI.