Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyeludupan 19,82 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Ada tiga tersangka dengan inisial H, I dan N. Dua warga Sebatik Kalimantan Utara dan satu warga Donggala Sulawesi Tengah," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis.
Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pada tanggal 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala. Narkotika itu dibawa dari Sebatik menuju Donggala, dan merupakan jaringan narkotika internasional. Kata dia, keberhasilan penangkapan itu merupakan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan.
"Terima kasih bantuan kapal dari Bea Cukai untuk menangkan para pelaku. Kami operasi di sini sudah kurang lebih dua minggu," katanya menegaskan.
Lanjut dia, BNN masih mengejar bandar besar yang menjadi pemasok Narkotika itu. Dia mengungkapkan Narkotika itu berasal dari Tawau Malaysia, di bawa ke Indonesia, tepatnya di Sebatik, Kalimantan Utara. Selanjutnya, dari sebatik di bawa ke Sulawesi Tengah menggunakan perahu kayu.
"Mereka nekat sekali, dimana Selat Kalimantan cukup rawan," ujarnya.
Kata Marthinus, Narkotika itu rencananya akan didistribusikan di salah satu Kampung Narkotika di Kota Palu. Dia pun berjanji akan mengejar dan menangkan, siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyeludupan Narkotika itu.
"Kami kan mengejar mereka, sampai kapanpun, mereka lari kemanapun, kami kejar," katanya menegaskan.