Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengimbau masyarakat yang memiliki ternak untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya, seperti sapi dan kambing, di jalan raya serta fasilitas umum di daerah itu.
"Setelah libur Lebaran ini pemerintah daerah akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan di Kabupaten Buol," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Kelurahan Kali, Kamis.
Ia mengemukakan dalam perda itu semua hewan ternak, terutama sapi, harus dipelihara dengan cara dikandangkan oleh pemiliknya, karena Menurut dia, hewan ternak berupa sapi yang dilepasliarkan dapat menimbulkan gangguan dan kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan data sepanjang tahun 2024 terdapat 200 kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang menabrak sapi di jalan raya, bahkan hingga meninggal dunia," ucapnya.
Ia menuturkan akan melibatkan kepolisian resort (Polres) Buol untuk menindak tegas warga yang masih melepasliarkan ternak mereka ke jalan raya.
"Pemerintah daerah melibatkan Satpol PP dan Polres setempat penerapan perda penertiban ternak di daerah itu," sebutnya.
Risharyudi menambahkan nantinya sapi yang ditemukan berkeliaran di jalan atau di lapangan akan diangkut ke penampungan.
"Pemilik ternak akan diberikan sanksi denda oleh pemerintah daerah dan jika tidak mampu membayar maka ternak itu akan dilelang sehingga hasilnya disalurkan untuk kecamatan dan desa," ujarnya.
Ia mengingatkan semua masyarakat di Kabupaten Buol agar patuh terhadap perda penertiban ternak tersebut.
"Ke depan semua ternak itu dikandangkan di lingkungannya masing-masing sehingga keamanan, ketertiban, dan keindahan, di daerah itu dapat selalu terjaga," katanya.
Masyarakat Buol diimbau tidak lepasliarkan ternak di jalan raya

Ilustrasi - Hewan ternak berupa sapi yang berkeliaran di jalan raya sehingga mengganggu lalu lintas di Sulawesi Tengah. (ANTARA/MOH SALAM)