Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenkum Sulteng-LMKN sinergi perkuat literasi royalti musik

Selasa, 6 Januari 2026 11:04 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Sulteng menghadiri kegiatan “Ngopi Sore & Ngobrol Tata Kelola Royalti Musik” bersama Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu di Palu. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersinergi dalam memperkuat literasi tata kelola royalti musik dan pencatatan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Senin, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola royalti musik merupakan bagian penting dari perlindungan Hak Cipta.

“Penguatan tata kelola royalti musik adalah bagian penting dari perlindungan Hak Cipta. Sinergi antara LMKN dan pemerintah daerah akan memastikan para pelaku seni mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Kanwil dalam membantu para musisi dan pencipta di daerah agar memiliki pemahaman yang memadai terkait sistem royalti.

Lebih lanjut, Renaldy menekankan bahwa keadilan dalam industri musik hanya dapat terwujud apabila hak para pencipta dan pelaku seni dilindungi secara optimal.

“Kami berkomitmen membantu para musisi dan pencipta di daerah agar memahami mekanisme royalti serta memiliki akses yang sama terhadap hak ekonominya. Ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Menurut dia, sistem royalti yang transparan dan terpusat melalui LMKN menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh pemegang hak.

Ia juga menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk berperan aktif sebagai penghubung dan pendamping bagi masyarakat kreatif di daerah.

“Kami siap menjadi penghubung dan pendamping bagi para pelaku seni di Sulawesi Tengah agar memahami mekanisme royalti dan pentingnya pencatatan Hak Cipta,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa LMKN berperan sebagai lembaga payung nasional yang mengoordinasikan pengelolaan dan pendistribusian royalti musik bagi seluruh pencipta dan pemilik hak terkait, baik yang tergabung dalam lembaga manajemen kolektif maupun yang belum tergabung.

“Seluruh pengumpulan dan pendistribusian royalti saat ini dipusatkan melalui LMKN guna menciptakan sistem yang lebih transparan, terkoordinasi, dan berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta pelaku seni,” katanya.

Pendekatan terpusat ini, kata dia, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan dan pendistribusian royalti yang lebih terkoordinasi, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemegang hak.

Dalam pelaksanaannya, LMKN terlebih dahulu melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap daftar pencipta dan pelaku pertunjukan yang membawakan lagu, khususnya karya musik yang telah tercatat secara resmi dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis data nasional.

Pendaftaran lagu pada PDLM mewajibkan setiap karya untuk terlebih dahulu dicatatkan hak ciptanya, sebagai bentuk pengakuan hukum dan perlindungan resmi terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng didorong untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada musisi, pencipta lagu, serta pengelola tempat usaha hiburan di Sulawesi Tengah, terutama terkait mekanisme LMKN, kewajiban pencatatan Hak Cipta, dan pendaftaran karya pada PDLM.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pada Februari 2026, LKMN akan mulai mengeksekusi pendistribusian royalti bagi pelaku seni non-asosiasi sebagai bagian dari penataan sistem royalti nasional yang lebih inklusif.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026