
Polres Morut amankan tiga tersangka peredaran narkoba

Morowali Utara, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo di Morowali, Selasa, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.
“Dalam proses penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RF alias T alias R (27), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Bahoue,” katanya.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,71 gram, satu set alat hisap (bong), satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu timbangan digital.
Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, kata Christoforus, petugas kepolisian kembali melakukan penangkapan di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial ST alias IA alias T (29) dan AP alias A (28) yang keduanya warga Desa Molino.
Dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan 32 paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3,8 juta, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, dan satu timbangan digital.
Menurut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Christoforus menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
