Logo Header Antaranews Sulteng

UMK Donggala 2026 sebesar Rp3,17 juta

Selasa, 6 Januari 2026 14:53 WIB
Image Print
Bupati Donggala Vera Elena Laruni. ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Vera Elena Laruni mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 9,08 persen dari UMK 2025 menjadi sebesar Rp3.179.565.

"Untuk besaran UMK Donggala mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp3.179.565," kata Vera di Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa.

Ia mengemukakan penetapan UMK Donggala mengikuti UMP Sulawesi Tengah sejak tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada kenaikan 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.915.000," ucapnya.

Ia menuturkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada sektor pertambangan Rp3.352.956 dan perkebunan kelapa sawit Rp3.320.403.

"Penetapan upah minimum ini adalah hasil kesepakatan bersama seperti pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Donggala," sebutnya.

Vera menyebutkan seluruh keputusan penetapan UMK Donggala sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

"Kami berharap dengan besaran UMK Donggala yang mengikuti UMP Sulteng bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Donggala," kata dia.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Donggala tetap mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.

"Seluruh perusahaan perlu menjadikan kebijakan ini sebagai dasar dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan khususnya di Donggala," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026