Palu (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar Rp1,3 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dikutip Senin, diketahui struktur APBD Sigi terdiri dari belanja daerah sebesar Rp1,37 triliun, pendapatan daerah Rp1,30 triliun dan pembiayaan daerah Rp64 miliar.
Belanja daerah terdiri dari belanja pegawai Rp654,58 miliar, belanja barang dan jasa Rp314 miliar, belanja modal Rp141,06 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp262,05 miliar.
Belanja lainnya terdiri dari belanja bagi hasil Rp5,65 miliar, belanja bantuan keuangan Rp221,22 miliar, belanja subsidi Rp2,20 miliar, belanja hibah Rp29,25 miliar, belanja bantuan sosial Rp80 juta dan belanja tidak terduga Rp3,65 miliar.
Selanjutnya, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp100,31 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp1,14 triliun dan pendapatan lainnya sebesar Rp64,46 miliar.
Khusus PAD terdiri dari pajak daerah Rp53,21 miliar, retribusi daerah Rp3,32 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp1 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp42,78 miliar.
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) Rp64,07 miliar.