Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong setelah putusan Mahkamah Konstitusi di bantu dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp9 miliar lebih.
"Kami masih memiliki dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pilkada senilai Rp7,2 miliar, sisanya dibantu Pemprov Sulteng," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Senin.
Ia menjelaskan, estimasi anggaran dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU Parigi Moutong sebelum Rp19 miliar, setelah dilakukan asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemkab setempat, kemudian disepakati kebutuhan anggaran senilai Rp16 miliar lebih.
Hibah tersebut disalurkan lewat Pemkab Parigi Moutong, olehnya KPU berharap Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong dapat secepatnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), guna menunjang kelancaran kegiatan tahapan PSU.
"Kami berharap partisipasi semua pihak menyukseskan pemilihan ulang pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
MK menyatakan diskualifikasi terhadap Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati nomor urut 5 pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Amrullah Kasim Almahdaly dijatuhkan sanksi berdasarkan putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 pemkab menggelontorkan dana hibah senilai Rp94 miliar terbagi dalam tiga kegiatan, yakni penyelengaraan teknis diberikan kepada KPU senilai Rp63 miliar, kemudian pengawasan oleh Bawaslu Rp18 miliar dan kegiatan pengamanan Rp13 miliar.
Ia menuturkan, selain kebutuhan anggaran pihaknya juga telah menyediakan berbagai kebutuhan pemilihan nanti, diantaranya logistik baik kotak, bilik dan surat suara.
"Adapun daftar pemilih tetap (DPT) digunakan nanti menggunakan DPT Pilkada 2024 yakni 327.357 orang pemilih," ucap Ariyana.
Begitupun Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada perubahan jumlah yakni tetap 818 TPS tersebar di 278 desa/kelurahan pada 23 kecamatan di kabupaten itu.