Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan dana Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) kepada 89 desa di daerah itu pada tahun 2025.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan dana TAKE itu diperuntukkan untuk pengelolaan lingkungan di 89 desa di Kabupaten Donggala.
"Ini penghargaan bagi desa yang berdasarkan penilaian berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan sehingga mendorong peningkatan kinerja desa dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah itu," kata Vera melalui keterangan tertulisnya diterima di Donggala, Selasa.
Ia mengemukakan pemerintah daerah berkomitmen untuk senantiasa menjaga keseimbangan alam melalui kebijakan yang pro terhadap lingkungan.
"Komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan lewat kebijakan pro ekologi demi masa depan yang berkelanjutan di Kabupaten Donggala," ucapnya.
Ia menuturkan 89 desa di Kabupaten Donggala mendapatkan insentif dari pemerintah daerah sebanyak Rp1,6 miliar.
"Untuk penilaian pemberian insentif TAKE ini berdasarkan tiga indikator yakni Tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa hijau, dan pembangunan desa sehat serta responsif gender," sebutnya.
Menurut dia, 10 desa yang mendapatkan dana insentif TAKE pada peringkat atas diberikan penghargaan khusus dari Bupati Donggala.
"Sepuluh desa ini dari lima kecamatan berbeda, yakni Desa Saloya, Kaliburu dan Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora; Desa Tosale, Salusumpu, Salungkaena, dan Lumbu Mamara Kecamatan Banawa Selatan; Desa Mapane Tambu di Kecamatan Balaesang, Desa Salumbone di Kecamatan Labuan, serta Desa Lembah Mukti di Kecamatan Dampelas," katanya.
Di Provinsi Sulawesi Tengah sudah ada beberapa daerah menerapkan insentif TAKE seperti Kabupaten Sigi sejak tahun 2021, Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli sejak tahun 2022.*