Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) siap memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan, khususnya terkait lingkungan hidup.
“Inventarisir usaha tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Kamis.
Kebijakan itu, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.
Dia berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng, bisa berjalan seiring, bukan justru saling meniadakan.
PP No 22 Tahun 2021 mengatur kewenangan gubernur diantaranya, mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi, hingga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.
"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).
Salah satu contoh kata dia, limpahan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4). Hal itu diduga diakibatkan pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan," ujarnya.
PT Graha Mining Utama (GMU) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali. IUP GMU dikeluarkan Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.