Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan mempercepat penerbitan akta kelahiran untuk bayi baru lahir di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Donggala Rahma Nur mengatakan terdapat tiga puskesmas, yakni Puskesmas Kayuwou, Puskesmas Lasadindi Toaya, dan Puskesmas Ita Seseibi Sabang yang menjadi tempat proyek percontohan pelayanan penerbitan akta kelahiran bayi baru lahir.
"Jadi Dinas Dukcapil tahun ini mulai bekerja sama dengan tiga puskesmas untuk pelayanan penerbitan akta kelahiran," kata dia di Banawa, Minggu.
Ia menjelskan program itu mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan berupa pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
"Pastinya ini untuk memotong birokrasi layanan administrasi kependudukan, sehingga orang tua bayi yang baru melahirkan tidak perlu lagi mengurus dokumen secara mandiri ke Dukcapil, melainkan cukup melalui petugas puskesmas setempat," ucapnya.
Dia menjelaskan ibu setelah melahirkan di tiga puskesmas itu dapat melapor ke petugas untuk memproses dokumen kependudukan tersebut.
"Pelaporan kelahiran itu maksimal tiga hari dalam masa perawatan sehingga akan ada sejumlah dokumen kependudukan yang terbit, seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan pembaruan kartu keluarga," katanya.
Ia menjelaskan layanan pembuatan akta kelahiran hanya perlu melampirkan surat keterangan lahir dari bidan serta menyertakan fotokopi surat nikah, KTP, dan KK lama.
"Harapannya inovasi ini mampu meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak di Kabupaten Donggala secara signifikan," kata dia.
Pemkab Donggala sudah mulai mengoperasikan enam unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pelayanan administrasi kependudukan guna memperkuat pelayanan publik, yakni Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava.
