Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong aktivitas tata kelola pertambangan yang sesuai aturan, tertib perizinan, dan aman di wilayah Sulawesi Tengah.
“Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan ekosistem dan bahkan jadi pemicu lahirnya konflik sosial di masyarakat,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sulteng Rudi Dewanto dalam keterangannya di Palu, Sabtu.
Karena itu, ia menekankan bahwa kesadaran kolektif menjaga lingkungan menjadi kunci dalam menangkal maraknya aktivitas PETI.
Menurut dia, pelaku PETI umumnya tidak memiliki model organisasi usaha yang jelas sehingga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan pertambangan.
Ia mengatakan kondisi tersebut mendorong mereka beroperasi di luar ketentuan yang berlaku dan mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan kerja karena bekerja tanpa mematuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Penertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi, tetapi untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan selamat, bermartabat, dan memberikan manfaat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah melaksanakan sosialisasi dan inventarisasi PETI dalam rangka pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) sebagai upaya pencegahan dan pembinaan yang efektif ke pelaku usaha tambang.
Ia mencontohkan kondisi di Provinsi Bangka Belitung, di mana banyak lubang bekas penambangan timah ilegal yang terbengkalai dan menjadi titik rawan bencana banjir sehingga kondisi serupa tidak boleh terjadi di Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, ia mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan daerah yang lebih baik, tertib perizinan, aman dijalankan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin seluruh pihak menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
