Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan dan menjamin seluruh pembayaran gaji kepala desa (kades) di daerah itu dibayarkan setiap bulan mulai tahun 2026.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sigi termasuk mempercepat pembayaran gaji kades setiap bulan berjalan.
"Saya sudah perintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta bagian keuangan agar kepala desa ini menerima gaji tidak lagi lima bulan sekali, harus sebulan sekali," kata Rizal saat ditemui awak media di Kotapulu, Sigi, Sabtu.
Ia menuturkan keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya berdampak pada kesejahteraan kepala desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jadi, keterlambatan pembayaran gaji kades hingga berbulan-bulan tidak dapat lagi ditoleransi," ucapnya.
Menurut dia, komunikasi dan kerja sama lintas sektor penting dalam pengelolaan keuangan desa.
"Pada intinya dengan mempercepat gaji kades setiap bulan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Rizal pun mengingatkan akan memberhentikan sementara kepala desa jika terdapat temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat.
Penerapan sanksi pemberhentian sementara itu merupakan langkah tegas dalam upaya pencegahan kasus korupsi di tingkat desa.
"Ini juga mulai tahun depan apabila ada kades saat pemeriksaan ada temuan maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.
Ia menjelaskan langkah itu sebagai upaya pembinaan dan peringatan agar dalam penggunaan anggaran dana desa bisa dilakukan secara akuntabel dan transparan.
"Diharapkan ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah agar kades di Kabupaten Sigi tidak lagi terjerat kasus hukum di masa mendatang," ujarnya.
Diketahui selama tahun 2025 terdapat tiga kepala desa di Kabupaten Sigi terjerat kasus hukum yakni Kades Soulowe Dolo, Kades Rarampadende, dan Pj Kades Tanah Harapan.
