Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Rabu.
Penandatanganan MoU dilakukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulteng. Kegiatan itu dihadiri para bupati/walikota dan kajari kabupaten kota,yang kedua belah pihak juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa.
MoU adalah tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Menurut dia, dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Sebab pelaku tak hanya dihukum dalam kurungan penjara, tetapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak ke masyarakat.
Dia juga menekankan komitmen Pemprov Sulteng dalam menjalankan amanat KUHP terbaru itu, seraya menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.
