Sulawesi Tengah dapat tambahan alokasi pupuk subsidi

id Alokasi pupuk, NPK, NPK ponakan, urea, sulteng, dinas TPH, Nelson Metubun, pemprov sulteng

Sulawesi Tengah dapat tambahan alokasi pupuk subsidi

Dok- Petani memupuk tanaman tomatnya dengan cara menyemprot di Desa Binangga, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (17/7/2023). (ANTARA/Basri Marzuki)

Palu (ANTARA) - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) mengatakan Sulawesi Tengah dapat tambahan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai upaya meningkatkan produksi pertanian di provinsi tersebut.

"Pupuk salah satu kebutuhan prioritas petani, sehingga pemerintah menambah alokasi untuk menunjang produksi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah Nelson Metubun di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan, alokasi pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebelumnya 62.702 ton menjadi 63.904 ton, kemudian NPK Formula khusus 31.421 ton menjadi 31.782 ton, dan Urea tidak mengalami perubahan yakni 65.678 ton.

Alokasi 2025 meningkat sekitar 269 ton dibandingkan tahun 2024 di angka 63.635 ton jenis pupuk NPK Phonska, kemudian alokasi NPK Formula khusus meningkat signifikan sekitar 16.708 ton dibandingkan alokasi tahun sebelumnya hanya 15.074 ton.

"Begitu pun kuota pupuk Urea juga meningkat signifikan yakni 31.796 ton dibandingkan alokasi 2024 hanya 33.882 ton. Sebelumnya Sulteng tidak mendapat kuota pupuk organik, tahun ini mendapat kuota 778 ton," ujarnya.

Meningkatnya alokasi pupuk subsidi diharapkan petani lebih produktif, karena pemerintah telah menjamin alokasi sangat memadai.

Ia juga mengingatkan distributor harus menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran, olehnya masing-masing instansi teknis terkait tingkat kabupaten/kota cermat mengawasi proses distribusi kepada petani penerimaan subsidi.

"Kriteria petani berhak menerima pupuk subsidi yakni, petani yang masuk dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai aturan regulasi pemerintah," tutur Nelson.

Ia menambahkan, sasaran pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023 yakni, untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Sasaran tiga subsektor itu hanya digunakan untuk sembilan jenis komoditas utama, diantaranya padi, jagung, kedelai pada subsektor tanaman pangan, kemudian cabai, bawang merah dan bawang putih untuk subsektor hortikultura, kakao, tebu serta kopi untuk perkebunan.

"Kami berharap tidak ada lagi petani mengeluh tidak mendapat pupuk yang memadai," kata dia.