Gubernur Sulteng ungkap pembahasan DBH dengan Menteri PPN

id Anwar Hafid,Gubernur Sulteng,Menteri PPN,Kepala Bappenas,Dana Bagi Hasil,Tambang Morowali

Gubernur Sulteng ungkap pembahasan DBH dengan Menteri PPN

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menghadiri acara Berani Ngopi (Ngobrol Produktif) dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2025 di Palu, Kamis (1/5/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan rencana pembahasan isu ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor tambang, dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Saya ditelepon oleh Pak Deputi dari Kementerian Bappenas dan saya bicara langsung dengan Kepala Bappenas," katanya di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan Kepala Bappenas menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Sulteng membuat kajian, bagaimana sesungguhnya, proporsi yang adil buat masyarakat Sulteng dengan adanya kawasan industri penghasil nikel di Indonesia.

"Tolong Pak Gubernur dibuatkan kajiannya, supaya nanti kita sama-sama dipresentasikan di Jakarta, sehingga kita bisa melihat dan mengusulkan kepada Bapak Presiden," kata Anwar mengutip kembali pernyataan Kepala Bappenas.

Sebelumnya hal itu telah disuarakan gubernur pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam pandangan gubernur, akar masalah ketimpangan DBH terletak pada mekanisme pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini masih diberlakukan di mulut tambang atau sektor hulu, yaitu pada proses eksplorasi dan penambangan.

Hal ini jadi penyebab mengapa nilai DBH ke daerah penghasil minim dan tidak adil, karena pajak dikenakan pada ore atau bijih nikel. Padahal, jika pengenaan PNBP dilakukan di mulut industri atau hilir, pada produk olahan seperti stainless steel (baja tahan karat) yang memiliki nilai jual tinggi, maka DBH ke daerah diyakini gubernur akan lebih besar dan adil.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.