KPU: Tidak ada permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Parigi ke MK

id PSU pilkada, kpu Parimo, iskandar Mardani, Parigi moutong, sulteng, pemilihan, politik

KPU: Tidak ada permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Parigi ke MK

Dok- Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani memberikan keterangan terkait tahapan pilkada di kabupaten itu. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan tidak ada permohonan perselisihan/sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di kabupaten itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani dihubungi dari Palu, Selasa, mengatakan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, yang mana sengketa perselisihan diajukan penggugat paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara.

"Penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara PSU Pilkada telah dilaksanakan pada 22 April 2025," ujarnya.

Ia mengemukakan, saat ini KPU Parigi Moutong menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI sebelum memasuki agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Oleh sebab itu, mekanisme ini wajib dipatuhi sebagai bagian dari ketaatan KPU Kabupaten Parigi Moutong terhadap aturan perundang-undangan terkait pemilihan (pilkada).

"Semua sedang berproses, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih menunggu surat pemberitahuan MK melalui KPU RI," ujarnya.

Ia menjelaskan, KPU menetapkan rekapitulasi perolehan hasil pilkada tingkat kabupaten melalui Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 367 Tahun 2025.

Terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tanpa permohonan perselisihan didasarkan pada ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Hasil pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Parigi Moutong, pasangan calon nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih meraih 4.574 suara, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Moh Nur DG Rahmatu -Arman meraih 7.221 suara, pasangan calon nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi meraih 67.341 suara dan pasangan calon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid meraih 115.303 suara.

"Perolehan suara masing-masing pasangan calon, jumlah seluruh suara sah 194.439 suara, suara tidak sah 1.798 suara, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 196.236 suara," tutur Iskandar.