Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah segera mendirikan pos terpadu di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu untuk mencegah kembali aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu.
"Salah satu upaya pemerintah daerah dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya untuk mencegah kembali adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro dengan mendirikan pos terpadu dan langsung di koordinir oleh aparat keamanan, yakni TNI-Polri dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Lindu, Senin.
Ia mengemukakan pos itu akan dijaga oleh TNI, Polri, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dibantu pemerintah daerah.
Dia menyebut saat ini sudah ada sejumlah pelaku tambang emas ilegal di Dusun Kankuro yang ditangkap oleh Polres Sigi.
"Sudah ada beberapa orang tertangkap tangan melakukan aktivitas tambang emas ilegal berada di Polres Sigi, pada intinya itu akan tetap ditindaklanjuti sampai dengan tahap pengadilan dan putusan akhir," ucapnya.
Ia mengingatkan para pelaku penambang emas ilegal untuk tidak melalukan aktivitas merusak hutan di Kecamatan Lindu.
"Kepada para penambang ilegal dimanapun kalian mengambil tambang tanpa izin dan ilegal maka negara pasti hadir di situ, Hari ini kami buktikan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu hadir menutup aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap komitmen mempertahankan kawasan hutan di Kabupaten Sigi dengan tidak mengizinkan PETI di daerah itu.
"Artinya seluruh unsur forkopimda serius untuk tetap komitmen dan konsisten menjaga Kabupaten Sigi tetap dengan emas hijau bukan dengan emas kuning sehingga masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari," katanya.
Rizal mengatakan semua yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, khususnya di Dusun Kankuro, Desa Tomado harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
"Siapapun dan apapun, kami akan kejar dan tangkap pelaku tambang emas ilegal di Sigi," ujarnya.
Pemkab Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNL) sudah mendirikan pos terpadu di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru untuk menjaga kawasan konservasi di daerah itu.
Terdapat laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu yang masuk kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.
Luas Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah 217.991,18 hektare di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Sulawesi.