Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu berkomitmen dalam penegakan peraturan daerah (perda) terkait kebersihan termasuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Tentunya semua pihak harus secara bersama-sama menjalankan perda kebersihan khususnya dalam hal pembuangan sampah pada tempatnya," kata Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj. Daimaroto di Leok II, Jumat.
Ia mengemukakan penegakan perda kebersihan itu merupakan salah satu upaya guna menjaga keindahan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di Kabupaten Buol.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran terkait kebersihan sehingga Buol dapat lebih bersih dan tertata," ucapnya.
Ia menuturkan masing-masing OPD di daerah itu bertugas untuk melakukan sosialisasi tentang perda kebersihan itu kepada masyarakat Buol.
"Saya sudah perintahkan semua OPD guna menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah akan memberikan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan terkait perda kebersihan tersebut.
"Sanksi akan diberlakukan bagi siapa pun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan baik berupa denda tunai dan hukuman kerja bakti membersihkan tempat yang sudah ditentukan pemerintah daerah," katanya.
Nasir berharap dengan penegakan perda kebersihan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
"Harapannya ini bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menciptakan Kabupaten Buol yang lebih sehat dan indah," ujarnya.