Sigi terapkan jam malam cegah aktivitas tambang ilegal

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Kapolres Sigi,AKBP Kari Amsah Ritonga ,Polres Sigi,Pos Terpadu,Bupati Sigi,Wakil Bupati S

Sigi terapkan jam malam cegah aktivitas tambang ilegal

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (kanan) didampingi Wabup Samuel Yansen Pongi saat membicarakan bersama Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga (kiri) rencana pembuatan pos terpadu di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menerapkan jam malam di daerah itu untuk mencegah adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah itu.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan penerapan jam malam tersebut diberlakukan di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Diharapkan warga bisa bersinergi dan bersama-sama pemerintah desa, TNI Polri hingga pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) daerah tersebut.

"Kami minta warga di Kecamatan Lindu menghentikan seluruh aktivitas luar rumah setelah pukul 22.00 Wita sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," kata Samuel Yansen Pongi di Desa Bora, Rabu.

Ia mengemukakan saat ini masyarakat setempat sudah membuat pos sementara di Desa Tomado dengan melibatkan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga sekitar.

"Jadi, selama 1x24 jam setiap tamu yang masuk ke wilayah Tomado, khususnya Dusun Kankuro wajib lapor di pos terpadu itu, sehingga diketahui keperluan dan berapa lama berada di wilayah itu serta siapa yang akan ditemuinya," ucapnya.

Ia menuturkan jika masih menemukan aktivitas masyarakat di Dusun Kankuro, Desa Tomado, harus jelas alasannya membuat kegiatan tersebut.

"Pemberlakuan jam malam ini sudah dilakukan setelah penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kankuro pada Minggu (27/4), sehingga jam 22.00 Wita sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, apabila ada yang melanggar aturan itu, akan diberikan sanksi yang sudah disepakati. "Tentunya kalau ada hal-hal yang mencurigakan akan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Samuel meminta kepada yang bukan warga Kankuro untuk segera meninggalkan wilayah tersebut jika tidak memiliki kepentingan.

"Masyarakat dari luar wilayah Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu untuk segera meninggalkan wilayah ini, karena operasi yustisi akan terus dilakukan oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat," ujarnya.

Polres Sigi bersama TNI dan Pemkab Sigi melakukan penutupan lokasi PETI di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu pada Minggu (27/4).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan sudah memberikan hak kepada masyarakat Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu terkait pelepasan kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 6.447 hektare sebagai hutan adat.

Kawasan itu memiliki fungsi ganda, yakni sebagai kawasan konservasi dan produksi, sehingga masyarakat setempat bisa memanfaatkan kawasan hutan adat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Untuk Kawasan hutan adat saat ini dikendalikan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA), sehingga semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga kawasan tersebut.

Luas Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah 217.991,18 hektare di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Sulawesi.