KPU Palu: Sebanyak 1.567 dukungan calon anggota DPD RI sudah terverifikasi

id KPU Palu, verfak, DPD, Pemilu, Sulteng

KPU Palu: Sebanyak 1.567 dukungan calon anggota DPD RI sudah terverifikasi

Dokumen- Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di salah satu bilik TPS di Kota Palu, Sulteng. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mencatat sebanyak 1.567 dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Sulawesi Tengah sudah terverifikasi faktual dari dari 3.492 sampel data khusus di kota itu.

 

"Bakal calon anggota DPD RI dapil Sulteng sebanyak 26 orang. Dari 26 orang itu sudah terverifikasi faktual 1.567 dukungan sesuai data per tanggal 18 Februari 2023" ujar anggota KPU Kota Palu Iskandar di Palu, Selasa.

 

Ia menjelaskan pada tahapan verifikasi faktual tahap pertama, KPU melibatkan 138 panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di 46 kelurahan di ibu kota Sulteng.

 

Dari tahapan itu masih ada sekitar 1.925 dukungan bakal calon anggota DPD RI di Kota Palu harus diselesaikan proses verifikasi faktual hingga batas waktu 26 Februari 2023.

 

"Hingga kini petugas kami terus bergerak melakukan verifikasi lapangan, dan kami juga melakukan pemantauan secara berkala," ujarnya.

 

Ia menjelaskan dari proses tersebut berbagai kendala di jumpai PPS, di antaranya pendukung bakal calon tidak berada di tempat saat diverifikasi, kemudian belum komparatifnya tim penghubung bakal calon memberikan informasi atau mengumpul pendukung untuk diverifikasi.

 

Selain itu, dalam tahapan ini ada sejumlah kebijakan yang dibolehkan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah, di antaranya bila pendukung tidak ditemukan, maka dapat melalui sambungan telepon video, atau dapat dibuatkan pernyataan dukungan melalui video yang difasilitasi oleh masing-masing tim penghubung bakal calon anggota DPD RI.

 

"Hasil evaluasi ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing tim penghubung bakal calon supaya kolaborasi ini lebih dioptimalkan, mengingat batas waktu verifikasi tahap pertama tersisa tinggal lima hari lagi," tuturnya.

 

Ia menambahkan, verifikasi faktual juga beririsan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang berkesinambungan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.