KPU Kabupaten Buol pastikan penyusunan DPS hasil coklit pantarlih pilkada 2024

id Kabupaten Buol,Sulawesi Tengah ,Kpu Buol ,Pilkada 2024,DPS ,Coklit

KPU Kabupaten Buol pastikan penyusunan DPS hasil coklit pantarlih pilkada 2024

KPU Kabupaten Buol saat rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penyusunan dan persiapan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada serentak 2024, Buol, Ranbu (24/7/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Buol

Buol (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai memastikan kesiapan seluruh penyelenggara pilkada serentak untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2024 di daerah itu, setelah kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) berakhir hari Rabu (24/7).

"Kegiatan coklit berakhir hari ini tentunya data hasil coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih Sementara," kata Ketua KPU Buol Nanang, Rabu.
.
Menurut dia, ketepatan dan akurasi data pemilih sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini.

"Ini untuk memastikan daftar pemilih yang akan ditetapkan untuk pilkada 2024 di Kabupaten Buol benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Menurut dia, data yang tidak akurat dapat menimbulkan berbagai masalah pada kemudian hari.

Ia berharap seluruh penyelenggara badan ad hoc mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing dapat mengawasi proses penyesuaian data pemilih tersebut.

"Penting juga sinkronisasi data dengan Bawaslu setempat agar tidak ada masalah di tingkat kabupaten," ujarnya.

Ketua KPU Buol Nanang menjelaskan rangkaian rapat pleno dimulai bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 1 - 3 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan rapat pleno di tingkat kecamatan pada 5 - 7 Agustus dan di tingkat kabupaten pada 9 -11 Agustus 2024.

Sebelumnya, selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Buol melibatkan 406 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk bertugas di 11 kecamatan di daerah itu.

Untuk jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dimulai tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus dan dilanjutkan penetapan DPS tanggal 9 - 11 Agustus 2024.

"Kami tentunya tetap membuka ruang untuk tanggapan masyarakat terkait hasil penetapan DPS," tuturnya.