Bawaslu Kabupaten Sigi pastikan rekomendasi hasil coklit ditindaklanjuti KPU

id Bawaslu Sigi ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Coklit,Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Sigi pastikan rekomendasi hasil coklit ditindaklanjuti KPU

Ketua Bawaslu Sigi Hairil saat menjelaskan saran dan rekomendasi hasil temuan jajaran pengawas selama masa coklit di Kabupaten Sigi. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan seluruh saran dan rekomendasi terkait hasil pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di daerah itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Alhamdulillah semua rekomendasi dari kami untuk beberapa kasus sudah ditindaklanjuti oleh penyelenggara badan ad hoc di KPU Kabupaten Sigi," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil usai melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tanambulava di Kalukubula, Kabupaten Sigi, Jumat.

Ia menuturkan tahapan saat ini setelah coklit adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing wilayah. Jajaran pengawas mulai di tingkat desa sampai kecamatan bahkan kabupaten senantiasa melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Masa coklit sudah selesai dan berakhir tanggal 24 Juli. Hingga saat ini panitia pemungutan suara (PPS) dalam proses tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran mulai tanggal 25 sampai 31 Juli," ucapnya.

Ia mengemukakan selama masa tahapan coklit di Sigi, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran, seperti ada rumah tidak ditempelkan stiker usai didatangi petugas pantarlih.

"Saat proses coklit ada beberapa hal yang menjadi temuan dari jajaran pengawas, yaitu ada yang dicoklit tetapi stikernya tidak ditempelkan di masing-masing rumahnya dan ada juga stikernya ditempel tetapi belum dicoklit," ujarnya.

Menurut Hairil, temuan jajaran pengawas di lapangan selama masa coklit itu menjadi perhatian khusus sehingga menyampaikan saran dan rekomendasi untuk segera diperbaiki oleh KPU setempat.

"Temuan lainnya masyarakat tidak sempat dicoklit karena selama masa pencocokan dan penelitian rumah dalam keadaan kosong sehingga itu menjadi kesulitan pantarlih untuk melakukan coklit," tambahnya.

Ia mengatakan dengan temuan itu, Bawaslu sudah melayangkan saran dan rekomendasi kepada KPU Sigi secara berjenjang dari tingkat PPS dan PPK.

"Tugas kami hanya ingin memastikan dan mengawal hak pilih masyarakat jangan sampai hilang pada Pilkada Serentak 2024," tuturnya.

Ketua Bawaslu Sigi itu menjelaskan batas waktu saran dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU setempat selama tiga hari.

"Kalau soal saran dan rekomendasi itu ada waktu tiga hari harus segera ditindaklanjuti, tetapi pada prinsipnya sepanjang masih masuk tahapan pemutakhiran data pemilih maka itu masih tetap dilakukan," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif mengecek nama dan anggota keluarganya agar masuk daftar pemilih sementara (DPS).

"Untuk masyarakat yang belum sempat dicoklit, Bawaslu akan memastikan data itu terdapat di jajaran pengawas dan selama tahapan penyusunan DPS sampai penetapan DPT ini akan kami kawal untuk memastikan hak pilih masyarakat, meskipun tidak dicoklit itu harus masuk," tegasnya.

Jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 memasuki penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mulai tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus. Kemudian dilanjutkan penetapan DPS pada 9 sampai 11 Agustus dan tanggapan masyarakat 18 sampai 27 Agustus.

Untuk penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai 18 Agustus sampai 14 September dan selanjutnya rekapitulasi dan penetapan DPT tanggal 14 sampai 21 September 2024.