Pemkab Sigi ingatkan pimpinan OPD tak keluarkan suket untuk honorer K2

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Mohamad Irwan Lapatta,Tenaga Honorer,BKPSDMD

Pemkab Sigi ingatkan pimpinan OPD tak keluarkan suket untuk honorer K2

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta (kiri) didampingi Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kanan), saat rapat koordinasi dengan unsur forkopimda setempat di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu agar tidak mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer kategori II di daerah itu.

"Kepada kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK namun tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa.

Ia mengemukakan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Irwan mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos PPPK.

"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK tapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas bisa melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat," sebutnya.

Kata dia, masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.

"Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang," ujarnya.

Menurutnya, BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.

"Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," tuturnya.