Polres Parigi Moutong tambah petugas pelayanan SKCK

id Polres Parigi Moutong ,Permohonan skck,PPPK,Sulawesi Tengah

Polres Parigi Moutong tambah petugas pelayanan SKCK

Polres Parigi Moutong dipenuhi warga untuk pengurusan SKCK, di Parigi Moutong, Kamis (9/1/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menambah jumlah petugas pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna mempercepat pelayanan bagi pemohon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah setempat.

"Polres Parigi Moutong telah menyiapkan tambahan personel yang diperbantukan untuk melayani penerbitan SKCK," kata Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong AKP Moh. Fikri di Parigi Moutong, Kamis.

Kasat Intelkam menyebutkan ada empat petugas yang melayani permohonan SKCK. Namun, dengan adanya lonjakan jumlah pemohon penerbitan SKCK, jumlah petugas ditambah empat orang menjadi delapan petugas.

Menurut dia, penambahan petugas ini untuk memaksimalkan pelayanan SKCK dan mempersingkat waktu tunggu.

Sampai pada hari ini, Polres Parigi Moutong telah melayani 800 pemohon penerbitan SKCK.

Polres, kata dia, akan memaksimalkan pengurusan SKCK hingga 100 sampai 150 pemohon per hari untuk memenuhi kebutuhan peserta PPPK yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.

Untuk pengurusan SKCK, pemohon dapat memilih dua cara, yakni pemohon bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi, atau mendaftar online melalui portal resmi dengan mengunggah dokumen dan mengisi formulir sesuai dengan petunjuk.

"Kami menginformasikan bahwa pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp30 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016," katanya.

Untuk penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan SKCK, kata dia, biaya tersebut harus disetorkan kepada petugas kepolisian yang bertugas.

Ia menekankan bahwa Polres Parigi Moutong berkomitmen akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan PPPK.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara pembuatan SKCK dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.