Polres Parimo musnahkan 515 liter miras ilegal hasil Operasi Pekat

id Polres Parigi Moutong ,Pemusnahan miras ilegal ,Sulawesi Tengah ,Operasi Pekat Tinombala

Polres Parimo musnahkan 515 liter miras ilegal hasil Operasi Pekat

Polres Parigi Moutong memusnahkan sebanyak 515 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Pekat II Tinombala tahun 2025 sebagai upaya menjaga kamtibmas, di Parigi Moutong, Jumat (19/12/2025). ANTARA/HO-Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memusnahkan sebanyak 515 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah ini.

"Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala 2025 yang digelar Polres Parigi Moutong dalam rangka menekan peredaran penyakit masyarakat, khususnya miras ilegal," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan di Parigi Moutong, Jumat.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh miras disita karena tidak dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif Polres Parigi Moutong dalam menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sebanyak 515 liter miras jenis Cap Tikus (CT) yang dimusnahkan terdiri atas 150 botol air mineral ukuran sedang, 168 kantong plastik, 22 botol air mineral ukuran besar, tujuh jeriken berkapasitas 35 liter, tiga jeriken berkapasitas lima liter, dan satu jeriken berkapasitas 10 liter.

Selain itu, Polres Parigi Moutong juga memusnahkan puluhan botol miras pabrikan, masing-masing 52 botol Bir Bintang, lima botol Angker, 17 botol Benteng, dan empat botol Marten.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara menghancurkan seluruh botol dan wadah miras ke dalam lubang berukuran 2 x 1,5 meter sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kapolres mengatakan peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal di masyarakat.

“Minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal serta berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Keamanan dan ketertiban tidak dapat terwujud tanpa dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga wilayah Parigi Moutong tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.