Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta satuan pengamanan (satpam) untuk memperkuat koordinasi dengan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat demi menekan potensi gangguan keamanan.
"Kami berpesan agar meningkatkan kemitraan dengan Polri dan masyarakat setempat dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi yang baik dalam era digital saat ini," kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulteng Kombes Pol. Sirajuddin Ramly pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-44 Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran satpam, agar menumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota satpam yang memiliki integritas.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam hal ini tertuang bahwa dalam mengemban fungsi kepolisian, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Satpam, kata dia, juga perlu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas, dan menjunjung tinggi etos kerja, serta loyalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap memegang teguh disiplin dan prinsip-prinsip penuntun.
"Satpam dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai dengan perkembangan industri pengamanan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, satpam juga diharapkan untuk mampu melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap kejahatan yang mungkin timbul di lingkungan kerja.
Menurut dia, Polri sendiri terus meningkatkan dan menjaga profesionalisme satpam melalui pelatihan berbasis kompetensi dengan menerapkan kurikulum pelatihan Satpam nomor Skep/54/I/2023 untuk mendukung peningkatan kompetensi tersebut.
Pelatihan tersebut di antaranya kurikulum pelatihan Satpam Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, yang telah diselaraskan dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang jasa pengamanan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Skep 259 tahun 2018.
"Atas nama Polri, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota satpam yang telah membantu Polri dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat,” katanya.