Palu (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa seorang petani sawit bernama Adhar Ompo alias Olong di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara.
Manajer Kampanye Walhi Sulteng Wandi di Palu, Rabu, menjelaskan bahwa dugaan kriminalisasi oleh PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) bersama aparat kepolisian pada hari Kamis (20/3) sekitar pukul 15.30 WITA.
Polisi bersenjata bersama humas dan keamanan PT SPN mendatangi Olong. Pada saat itu tengah memanen tandan buah segar (TBS) di lahannya sendiri.
"Cekcok antara Olong dan Hengky, Humas PT SPN, dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Olong telah menguasai lahan tersebut sejak 1990 dengan bukti surat keterangan usaha (SKUK) dan menolak tuduhan pencurian TBS," katanya.
Menurut dia, konflik lahan perkebunan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan kriminalisasi petani.
Wandi menilai penangkapan Olong tidak sah karena aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, dugaan tindakan kekerasan terjadi saat Olong mencoba merekam peristiwa tersebut.
Baca juga: Walhi dan Jatam ingatkan pemda soal masifnya tambang di Palu dan Donggala